
Jeferson Hutagaol, SH. MH.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan
barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
- pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
- pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.
Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
- Subseksi Penyidikan;
- Subseksi Penuntutan; dan
- Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.