Pidana Khusus

user, account, person-1699635.jpg

Jeferson Hutagaol, SH. MH.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan
barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
  2. pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri;
  4. pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.

Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:

  • Subseksi Penyidikan;
  • Subseksi Penuntutan; dan
  • Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.

Kajari Sibolga

Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H.

Pelayanan Publik

Daftar Layanan Publik​

E-Tilang

Informasi Perkara

JDIH Kejaksaan

Halo JPN

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat