Datun

Puryaman Harefa, SH., MH.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum,
    pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha
    negara; dan

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:

  • Subseksi Perdata;
  • Subseksi Tata Usaha Negara; dan
  • Subseksi Pertimbangan Hukum.

Kajari Sibolga

Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H.

Pelayanan Publik

Daftar Layanan Publik​

E-Tilang

Informasi Perkara

JDIH Kejaksaan

Halo JPN

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat