Penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diwujudkan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebagai salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional, Kejaksaan Negeri Sibolga menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 4 Sibolga Kota Sibolga.
Kegiatan diikuti Kepala Sekolah, guru dan siswa/i SMA Negeri 4 Sibolga Kota Sibolga berjumlah 67 Orang. Kegiatan dimulai dari pukul 10.00 Wib s/d 11.30 Wib.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program dimana Instansi Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan di SMA Negeri 4 Sibolga tersebut mengangkat tema tentang Bahaya Narkoba, UU ITE dan Kenakalan Remaja. Dalam pemaparan materi, narasumber menyampaikan tentang apa aitu Narkoba, jenis-jenis narkotika, bahaya mengkonsumsi narkotika, serta ancaman pidana bagi pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika. Sehingga diharapkan para siswa/i dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pengedar dengan harapan para siswa/i dapat menjauhi Narkoba demi masa depan yang lebih baik, karena masa depan para siswa/ i merupakan masa depan Bangsa, merekalah yang nantinya akan menajadi penerus kepemimpinan Negeri ini. Selain itu juga disampaikan mengenai UU ITE, dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalu dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat dipasting di media sosial, oleh karena itu sangat perlu kehatian-haban dalam memposting apapun di media sosial.